Menyikapi Perbedaan pendapat (dalam masalah fiqih)

Written By infosetia on Jumat, 25 Maret 2011 | Jumat, Maret 25, 2011

PERBANDINGAN MAZHAB Dalam Masalah Fiqih Oleh: Agus Setiawan 

BAB I: RUKUN WUDHU:
  1. Kadar yang difardukan dalam mengusap kepala
§  Ulama malikiyah berpendapat bahwa yang difardukan ialah seluruh kepala.
§  Ulama syafiiyah berpendapat bahwa yang difardukan ialah sebagian saja, walaupun sehelai rambut. Dan ada pula yang berpendapat paling kurang tiga helai rambut.
§  Ulama hanafiyah menurut suatu riwayat yang dipegang oleh mutaakhirin,berpendapat bahwa yang difardukan ialah seperempat kepala. Menurut riwayat yang lain, yang dipegang oleh mutaqaddimin, yang difardukan ialah sekadar tiga jari.
§  Adapun ulama hanabilah mempunyai dua riwayat, yang pertama dan inilah yang terkuat, yaitu sama dengan  pendapat ulama malikiyah; sedang yang kedua, hanyalah seluas ubun-ubun saja.
B.      Hal-hal yang diperselisihkan para imam tentang fardu wudhu
§  Ulama hanafiyah mengatakan: tidak ada fardu wudhu selain dari empat perkara yang secara tegas disebut oleh Al-Qur’an. Tiga imam lainnya berbeda pendapat dengan ulama hanafiyah.
§  Ulama syafiiyah menambahkan dua fardu lagi, yaitu niat dan tertib (tartib)
§  Ulama hanabilah menambahkan niat, tartib dan muwalah (berkesinambungan)
§  Ulama malikiyah menambahkan niat, muwalah, dan tadlik (menggosok)
1.      Niat
niat mempunyai dua arti: bermaksud kepada sesuatu beriringan dengan mengerjakannya; dan bermaksud mendekatkan diri atau mematuhi perintah.
Jika niat itu ditafsirkan dengan pengertian yang pertama (sedang memberi pengertian umum), maka akan terjadi perbedaan pendapat antara ulama yang memfardukan niat pada wudhu dan ulama yang tidak memfardukannya.
Ketiga ulama (maliki, syafi’I dan hanbali) menetapkan fardunya niat, sedangkan ulama hanafiyah menafikannya. Dan sudah terang menafikkan muqayyad itu mencakup qaid saja.
Dalil masing-masing
1.      Sabda nabi saw dalam sahih bukhari-muslim:
إنماالأعمالُ بِالنِّيات وإنّما لِكُلِّ امْرِئٍ مانَوَى
“semua pekerjaan terletak pada niat. Dan amalan (pekerjaan) bagi setiap orang itu tergantung dari apa yang diniatkannya.”
2.      firman Allah swt: وماَ أُمروْا إلاّ لِيعْبدوا اللهَ مُخلِصينَ لهُ الدِّيْنَ   “padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan (ikhlas) kepada-Nya dalam menjalankan agama” (98:5)
3.      mereka berkata, wudhu adalah ibadat yang mempunyai rukun, maka wajib adanya niat, seperti halnya shalat. Dan wudhu adalah bersuci dari hadas kecil, yang dengannya orang boleh mengerjakan shalat, maka wudhu yang tanpa niat tidak sah, seperti halnya tayammum.
4.      Firman Allah swt pada ayat wudhu, فاَغْسلُوْا وُجُوهَكُم   (Qur’an, 5:6), memberikan pengertian Allah memerintahkan berwudhu ketika hendak mendirikan shalat. Perintah seperti ini menunjukkan tuntutan melakukan pekerjaan dengan adanya syarat.
2.      Tadlik
            Menurut ulama malikiyah, tadlik menjadi salah satu fardu wudhu. Tadlik ialah melalukan tangan atas anggota wudhu sewaktu menuangkan air padanya, dan belum mengering. Dalil mereka adalah Qur’an, hadist, dan qiyas.
a.      Dalil dari Al-Qur’an ialah firman Allah dalam surat Al-Maidah:6
b.      Dalil dari hadist, bahwa Nabi sewaktu mengajari Aisyah tentang bagaimana cara mandi janabah, beliau menyuruh menggosok, dan Aisyah tatabbu’(mengikuti)
Dalam Hadist lain Nabi pernah bersabda,
إنَّ تحْت كُلِّ شعْرَةٍ جَنابَةً فَغْسلُوا الشَّعْرَ وأنْقُوا البَشَرَةَ
“sungguh di bawah setiap rambut itu janabat, maka basuhlah rambut dan bersihkanlah kulit.”
c.       Dalil dari qiyas. Ulama maliki meng qiyas kan, menyucikan hadas dengan menghilangkan najis yang tidak mencukupi kalau tidak digosok.
3.      Tertib
Tertib (tartib) ialah melakukan rukun-rukun wudhu secara berurutan sesuai dengan yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Mengenai wajibnya tartib pada wudhu, ulama syafiiyah dan hanabilah mengambil dalil Al-qur’an, hadist, dan qiyas.
a.      Dalil dari al-Qur’an yaitu ayat dari wudhu tu sendiri. Mengenai ini mereka mengambil dalil dari dua arah.
-          Bahwa anggota-anggota wudhu yang disebutkan dalam ayat wudhu secara lahiriah tidak berurutan, dan juga tidak dengan cara mengumpulkan yang sejenis, artinya menyebutkan anggota-anggota yang dibasuh dulu baru diusap.
-          Andaikata kita menerima bahwa ayat itu tidak secara jelas menunjukkan adanya tartib, sudah pasti bahwa ayat itu sama beratnya tentang menunjukkan dan tidak menunjukkan adanya tertib.
b.      Dalil dari hadist: semua hadist mengenai wudhu Nabi dan para sahabat, menunjukkan adanya tertib menurut urut-urutan yang disebutkan dalam ayat wudhu
c.       Dalil dari qiyas: mereka mengatakan bahwa wudhu itu adalah ibadah yang terdiri dari beberapa perbuatan yang berbeda-beda, yang satu terikat dengan yang lain tentang terwujudnya tujuan yang dimaksudkan.
4.      Muwalah
Muwalah ialah melanjutkan perbuatan-perbuatan wudhu tanpa berhenti yang dapat dianggap selang menurut ‘uruf
Ulama malikiyah dan hanabilah memfardukan muwalah dengan berdasarkan dalil:
a.      Hadist yang diriwayatkan oleh Khalid bin Ma’dan dari sebagian istri Nabi Saw. Bahwa Rasulallah saw melihat seseorang laki-laki shalat, sedang pada belakang kakinya ada yang tidak kena air sebesar logam uang dirham. Maka Nabi saw memerintahkannya kembali berwudhu. Hadist ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu daud. Pada riwayat Daud ada tambahan:…shalat.
b.      Al-Qur’an memerintahkan membasuh anggota-anggota tertentu, dan itu mungkin dibasuh beriringan atau tidak beriringan. Kemudian datang perbuatan Nabi yang tidak pernah ada riwayat yang menuturkan tentang tidak beriringan, kemudian atas dasar itu para sahabat dan orang-orang yang datang sesudah mereka mempraktikkan wudhu.

BAB II: BACAAN MA’MUM
Para ulama’ sepakat bahwa imam tidak menanggung ma’mum mengenai fardu shalat kecuali bacaan fatihah. Adapun bacaan fatihah, maka para ulama’ berbeda pendapat.
ú  Ulama’ hanafiyah melarang ma’mum membaca fatihah secara mutlak
ú  Ulama’ syafiiyah mewajibkannya secara mutlak.
ú  Ulama’ hanabilah dan ulama’ malikiyah tidak mewajibkan dan tidak melarang; sunah.
ulama’ hanabilah: sunah membaca fatihah sewaktu imam diam dan dalam hal ma’mum tidak dapat mendengar bacaan imam, baik shalat sir maupun shalat jahar. Sedangkan ulama’ malikiyah mengatakan sunah dalam shalat  sir  saja.
Dalil masing-masing mazhab:
  1. Ulama’ hanafiyah:
Mengambil dalil dari Al-Qur’an, hadist dan qiyas
  1. Dalil dari Al-Qur’an ialah firman Allah swt, dalam surat Al-a’raf:204)
“Dan apabila dibacakan Qur’an, maka dengarlah dan diamlah, mudah-mudahan kamu sekalian mendapat rahmat.” (al-a’raf:204)
  1. Dalil dari Hadist, diantaranya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah dari Abdulah bin Syaddad dari Jabir r.a dari Nabi saw. Beliau bersabda yang artinya: “Barangsiapa shalat dibelakang imam, maka bacaan imam adalah juga bacaannya”
  2. Adapun qiyas, maka mereka mengatakan: Andaikata membaca fatihah itu wajib atas ma’mum, tentulah tidak gugur dari orang yang masbuq, sebagaimana juga rukun-rukun yang lain. Lalu mereka meng-qiyaskan bacaan ma’mum kepada bacaan masbuq mengenai gugurnya hukum membaca, maka berarti ia tidak disyariatkan; dan mengerjakannya yang tidak disyariatkan adalah makruh.
  1. Dalil Ulama’ syafiiyah:
  1. Firman Allah swt, (Qur’an 73:20), فاقْرؤُوْا ماتَيَسرَ مِنْهُ , “maka bacalah apa yang mudah darinya”; dan sabda Nabi saw.,”…tidak sah shalat kecuali dengan bacaan” (...لاَ صَلاَةَ إلاّ بِقِرَاءَةٍ  ); “…tidak sah shalat kecuali dengan membaca fatihah” (...لاَصلاةَ بِفاتِحَةِ الكِتابِ  ).
  2. Mereka mengambil dalil marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan shalat yang di dalamnya tidak membaca fatihah, maka shalat itu kurang, tidak sempurna.”
  1. Mereka mengambil dalil bahwa membaca fatihah itu adalah rukun, maka ia tidak gugur dari ma’mum sebagaimana rukun-rukun yang lain.
  1. Dalil ulama’ malikiyah dan hanabilah:
Mereka mengambil dalil mengenai tidak wajib ma’mum membaca fatihah.
Yaitu sebagaimana hadist yang diriwayatkan dari jabir, yang artinya:
“Barang siapa shalat yang di dalamnya tidak membaca ummul-kitab, maka shalat itu kurang, kecuali ia di belakang imam.”
BAB III: QASAR SHALAT DALAM PERJALANAN
Para imam sepakat bahwa orang musafir boleh mengqasar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai hukum qasar itu sendiri.
ú  Ulama’ hanafiyah berpendapat bahwa qasar itu wajib ‘ain atas tiap-tiap musafir. Jadi fardunya hanya dua rakaat saja, sehingga apabila ia berniat empat rakaat dan tidak duduk sesudah dua rakaat yang pertama, batallah shalatnya, karena ia meninggalkan fardu duduk akhir. Dan apabila ia duduk sesudah dua rakaat pertama, sahlah fardunya dan dua rakaat yang akhir dihitung sunah.
ú  Tiga imam (Malik, Syafii dan Ahmad ibnu Hanbal) berpendapat bahwa qasar bukan wajib ‘ain, tetapi rukhsah (dispensasi. Jadi, si mukalaf dapat memilih tentang menggugurkan fardu itu antara ‘azimah menyempurnakan empat rakaat dan rukhsah qasar. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai hukum rukhsah ini.
ú  Ulama’ malikiyah berpendapat bahwa qasar sunnah muakkadah yang kalau ditinggalkan dengan sengaja wajib I’adah (ulang) dalam waktunya, dan bila ketinggalan karena lupa wajib sujud sahwi.
ú  Ulama’ hanabilah mengatakan, bahwa qasar itu lebih utama dan tidak makruh melakukan ‘azimah. dan demikian pula masyhur dari mazhab syafii apabila perjalanan itu tiga hari. Jika perjalanan kurang tiga hari, maka menyempurnakan adalah lebih utama. Mereka mengatakan, itu untuk keluar dari ikhtilaf Abu Hanifah dan orang-orang yang sependapat dengannya.
Dalil-dalil:
Tentang qasar itu bukan wajib ‘ain , ketiga imam (Malik, Syafii dan Hambali) mengambil dalil Al-Qur’an, Hadist dan Qiyas.
ú  Dalil dari Al-Qur’an: surat An-Nisa’:101, yang artinya:
“Dan apabila kamu berjalan di muka bumi, maka tidak mengapa kamu mengqasarkan shalat, jika kamu khawatir akan diganggu oleh orang-orang kafir…”(An-nisa’:101)
ú  Dalil dari Sunnah salah satunya yaitu:
Hadist yang terdapat dalam sahih muslim dan lain-lainnya, bahwa para sahabat pernah musafir bersama-sama Rasulallah saw. Diantara mereka ada yang qasar dan ada pula yang tidak qasar, di antara merek ada yang puasa dan ada pula yang tidak puasa. Yang satu tidak mencela yang lain.
Hadist ini merupakan nas mengenai apa yang kita buktikan sekarang (qasar bukan wajib)
ú  Dalil dari qiyas ada dua arah: pertama ialah para ulama’ sepakat tentang sahnya orang musafir mengikuti orang mukim, sedangkan fardu orang mukim adalah menyempurnakan shalat.
Kedua ialah qasar itu suatu rukhsah yang diberikan karena bepergian sebagaimana dibolehkan mengusap sepatu (sewaktu wudhu) dan berbuka di siang hari ramadhan. Semua rukhsah adalah termasuk barang yang boleh ditinggalkan dengan sepakat para ulama’, demikian juga halnya mengenai qasar.
DALIL-DALIL ORANG YANG MENGATAKAN WAJIB QASAR
Mereka itu berhujjah dengan beberapa dalil:
  1. Nabi saw selalu qasar dalam semua perjalan beliau, dan tidak betul bahwa beliau menyempurnakan shalat empat rakaat dalam perjalanannya. Mengenai itu ada hadist Ibnu Umar ia berkata, “Saya telah menyertai Nabi saw. Dan beliau tidak melebihkan dalam perjalanan dari dua rakaat. Saya juga menyertai Abu Bakar, Umar dan ‘Ustman juga demikian.”(hadist muttafaq ‘alaih)
  2. Hadist yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. ia berkata. “shalat itu difardukan dua rakaat, kemudian Nabi berhijrah, maka difardukan empat rakaat dan tinggalkan shalat safar menurut yang pertama.”
  3. Hadist yang diriwayatkan dari umar, bahwa ia berkata, “Shalat safar adalah dua rakaat, shalat ad-ha dua rakaat, salat fitri dua rakaat dan shalat jum’at dua rakaat, itu sempurna tanpa qasar atas lidah Muhammad saw. (diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah).
  4. Hadist yang diriwayatkan dari ibnu Umar, ia berkata, “Rasulallah mendatangi kami sewaktu kami mengerjakan shalat, lalu beliau mengajar kami. Beliau telah memerintahkan kami shalat dua rakaat dalam perjalanan.” (diriwayatkan oleh Nasa’i)
  5. Mereka berkata, bahwa dua rakaat itu tidak diqada dan orang tidak berdosa dengan sebab meninggalkannya telah disepakati para ulama’.

BAB IV:JAMA’ ANTARA DUA SHALAT
ú  Tiga imam berpendapat boleh jama’ shalat bagi semua orang tidak khusus bagi orang sedang mengerjakan haji atau pun sedang tidak berada di Arafah dan Muzdalifah. Dan ulama Hanafiyah berbeda pendapat dengan mereka itu mengenai hal ini.
ú  Tiga imam berpendapat boleh jama’ dengan sebab safar, hanya ulama’ syafiiyah dan ulama’ Hanabilah mensyaratkan bahwa safar itu adalah safar yang membolehkan qasar shalat, sedang Imam Malik tidak mensyaratkannya.
ú  Tiga imam berpendapat membolehkan jama’ karena hujan, hanya ulama Syafiiyah dan ulama’ Malikiyah mengkhususkan jama’ taqdim saja, dan ulama’ Syafiiyah membolehkan jama’ itu pada dua zuhur dan dua isya’, sedang ulama Malikiyah hanya membolehkan pada dua isya saja. Adapun hanabilah membolehkkannya mengenai dua isya’ saja, baik taqdim maupun takhir.
ú  Ulama’ Malikiyah dan ulama Hanabilah membolehkan jama’ mutlak dengan sebab sakit, akan tetapi Malikiyah mengkhususkan sakit itu dengan sakit pitam (sakit kepala karena hipertensi) saja dan yang serupa dengan itu. Ulama Hanabilah membolehkan dengan sebab sakit apa saja, sedang ulama’ Syafiiyah sama sekali tidak membolehkan jama’ dengan sebab sakit.
ú  Ulama’ Hanabilah tersendiri membolehkan jama’ bagi orang yang mempunyai uzur, bagi orang yang takut dan bagi orang yang serupa dengan keduanya.
1.      Jama’ dengan sebab safar menurut tiga imam:
Tiga imam (Syafii, Malik, dan Hanbali) mengambil dalil tentang boleh jama’ dengan sebab safar, diantaranya;
ú  Hadist yang diriwayatkan oleh Anas, ia berkata, “Nabi saw, apabila berangkat sebelum tergelincir matahari, ia men-takhirkan shalat zuhur kepada waktu ashar, kemudian ia turun menjama’ antara keduanya.”
ú  Hadist yang diriwayatkan dari Mua’az bahwa Nabi saw waktu perang tabuk, apabila berangkat sebelum tergelincir matahari, ia shalat zuhur dan ashar sekalian kemudian berangkat lagi. Dan apabila berangkat sebelum maghrib, ia takhirkan maghrib hingga ia melakukannya bersama-sama isya’. Apabila berangkat sesudah maghrib, ia menyegerakan isya’, maka dikerjakannya bersama-sama dengan maghrib. Hadist ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu daud, dan Tirmidzi.
2.      Jama’ dengan sebab hujan
Tiga imam (Syafii, Maliki dan Hanbali) berdalil tentang boleh jama’ dengan sebab hujan, diantaranya:
ú  Dengan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw pernah shalat zuhur bersama ashar, dan maghrib bersama isya’, secara jama’ dalam keadaan tanpa ketakutan dan tanpa safar.
ú  Dengan hadist yang diriwayatkan oleh Yahya bin Wadlih dari Musa bib=n Aqabah dari Nafi dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw pernah di Madinah menjama’ antara zuhur dan ashar karena hujan.
ú  Dengan hadist yang diriwayatkan oleh al-Asram dalam sunannya dari Abi Salamah bin Abd Rahman bahwa ia berkata, “Termasuk sunnah Nabi apabila dari hujan dijama’ antara maghrib dan isya’”. Dan dalam Bukhari dalam sanadnya bahwa Nabi saw menjama’ antara maghrib dan isya’ pada malam yang hujan. Dan dengan hadist-hadist ini nyatalah bahwa jama’ yang dijelaskan dalam hadist Ibnu Abbas adalah dengan sebab hujan. Dan oleh karena itu Malik berkatadalam riwayatnya, “Saya melihat itu mengenai hujan.”
3.      Jama’ dengan sebab sakit
Ulama’ hanabilah mengambil dalil mengenai boleh jama’ karena sakit, dengan hadist yang diriwayatkan dari ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulallah saw telah menjama’ dalam keadaan tanpa khauf (takut) dan tanpa hujan”. Dan dalam satu riwayat, tanpa khauf dan bukan dalam perjalanan. Dengan mengkompromikan kedua riwayat tiu ternyata bahwa Nabi menjama’ bukan karena salah satu dari tiga sebab, yaitu khauf, hujan dan safar. Mereka mengatakan, para ulama’ telah ijma’ dalam hadist itu dengan sebab sakit, karena tidak ada uzur selainnya. Hadist itu diriwayatkan oleh tiga imam.
Ulama’ malikiyah, membagi sakit kepada dua macam. Pertama, tidak boleh jama’ karenanya, yaitu sakit yang telah mendapat rukhsah tentang cara. Dan kedua, sakit yang boleh jama’ karenanya, yaitu orang yang terkena sakit pitam (hipertensi) yang sewaktu-waktu penyakitnya datang hingga tidak dapat menunaikan shalat sebagaimana mestinya, maka karena itu dibolehkan bagi orang yang menjama’ taqdim untuk memelihara shalat.
4.      Jama’ dengan sebab yang lain
Ulama’ hanabilah mempermudah dalam membolehkan menjama’ shalat. Mereka membolehkan jama’ dengan sebab-sebab selain dari safar, hujan dan sakit, seperti pendarahan dan lain-lainnya dari macam-macam uzur. Mengenai pendarahan mereka berpegang kepada sabda Nabi saw kepada Hammah binti Jahsyin ketika ia meminta fatwa mengenai pendarahan, yang artnya:
“Jika anda kuat men ta’khirkan zuhur dan mempercepat ashar, maka anda mandi lalu shalat zuhur dan ashar sekalian, kemudian anda mentakhirkan maghrib dan mempercepat isya’, lalu anda mandi dan menjama’ antara dua shalat, maka kerjakanlah.” (hadist ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi dan ia mengatakan shahih)
Mereka mengatakan, wanita yang mengalami pendarahan di qiyas kan kepada orang beser (sakit sering kencing). Kemudian mereka memberi hukum kepada lainnya sebab rukhsah yaitu kesukaran mengenai jiwa atau harta.
5.      Jama’ dengan sebab adanya hajat
Mereka yang mengatakan boleh jama’ karena hajah (hajat) dan karena sebab-sebab selain dari yang tersebut lebih dahulu, berdalil dengan hadist ibnu Abbas bahwa Nabi saw shalat di Madinah delapan rakaat dan tujuh rakaat, yaitu zuhur dan ashar, maghrib dan isya’. Hadist Muttafa ‘alaih. Dan menurut lafadz riwayat jamaah kecuali bukhari dan Ibnu Majah, yang artinya:
“Beliau menjama’ antara zuhur dan ashar, antara maghrib dan isya’ di Madinah tanpa adanya ilat ketakutan ataupun ada hujan”. Orang bertanya kepada ibnu Abbas, “Apakah yang beliau maksudkan dengan perbuatan itu?” Ibnu Abbas menjawab, “Beliau bermaksud untuk tidak menyukarkan kepada umatnya. “ (sunan Abi Daud, II, hadist ke 1211)

BAB V: ZAKAT HARTA ANAK-ANAK
Para ulama’ sepakat bahwa zakat beserta dengan syarat-syaratnya adalah fardu terhadap orang islam yang merdeka, dewasa dan waras. Namun, mereka itu berbeda pendapat mengenai wajib zakat pada harta anak-anak dan harta orang gila.
Malik, Syafii, Ahmad dan kebanyakan para ulama’ berpendapat wajib zakat pada harta anak-anak dan harta orang gila, baik mengenai zakat emas dan perak atau barang-barang lain yang wajib zakat.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Suri dan Auza’I bahwa mereka itu berkata, “zakat itu wajib, tetapi baru dikeluarkan sesudah anak-anak itu menjadi dewasa dan orang gila itu menjadi sembuh”.
Ibnu Mas’ud berkata, “Aku menghitung zakat yang wajib pada harta anak yatim. Apabila ia dewasa, kuberitahukannya. Kalau ia mau mengeluarkan zakat, dan kalau ia tidak mau, tidak dikeluarkannya.”
Abu Hanifah berkata, “Tidak wajib bagi zakat pada anak-anak dan harta orang gila, untuk dikeluarkan zakat emas, perak, dan binatangnya; tetapi wajib pada biji-bijian dan buah-buahan sebagaimana keduanya wajib zakat fitrah.”
Ibnu Syibrimah berkata,”Zakat harta anak-anak itu wajib pada harta yang tampak saja dan tidak wajib pada emas dan perak.”
Al-Hasan, Sa’id ibnu’l-Musayyab, Ibnu Jubair, an-Nakha’i, dan lain-lain berkata,”Tidak wajib zakat pada seluruh harta anak-anak dan orang gila.”
Dalil-dalil:
Ulama’ Hanafiyah berdalil dengan kitab, sunnah dan ra’yu (logika)
ú  Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah swt (surat ke 9:103) yang artinya:
“Ambilah dari harta mereka itu zakat yang menyucikan mereka dan membersihkan mereka.”
ú  Dalil dari sunnah, sabda Nabi saw yang artinya:
“Telah diangkat pena dari tiga orang, dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak-anak sampai ia dewasa, dan dari orang gila sampai ia waras.”(diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i, dan Hakim, dan ia mengatakan hadist ini shahih)
ú  Dalil secara Ra’yu maka ada beberapa kategori:
  1. Zakat itu adalah ibadah, maka tidak wajib terhadap anak-anak sebagaimana juga shalat dan puasa. Dan tahkiknya bahwa ibadah itu hanya wajib untuk ujian, dan tidak ada artinya ujian pada anak-anak, maka tidak wajib terhadapnya.
  2. Para ulama’ sepakat bahwa zakat itu membutuhkan niat waktu menunaikannya, sedang salah satu syarat niat adalah dewasa, jadi tidak ada niat pada anak-anak, maka tidak wajib terhadapnya ibadah.
  3. Para ulama’ sepakat tentang syarat sempurna milik tentang wajib zakat, sedang milik anak-anak tidak sempurna, dengan bukti tidak sah tabarru’ darinya; jadi anak-anak dalam hal itu seperti mukatab.

BAB VI: ZAKAT HASIL BUMI KHARAJIYAH
Para ulama’ telah sepakat bahwa tanah yang jatuh dalam kekuasaan kaum muslimin, di antaranya ada yang dinamakan ‘usyriyah seperti tanah yang penduduknya masuk islam secara suka rela, atau dikalahkan secara kekerasan dan tanahnya dibagi-bagi antara orang-orang yang berhak menerima ghanimah; diantaranya ada yang dinamakan kharajiyah, seperti tanah yang dikalahkan dengan kekerasan dan ditinggalkan oleh pemiliknya semula.
Mereka juga berbeda pendapat mengenai tanah kharajiyah yang kemudian menjadi milik muslim, apakah tetap dikeluarkan kharaj saja sebagaimana semula, ataukah berkumpul ‘usyr dan kharaj, ataukah kharaj diganti dengan ‘usyr?
Maka ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa status tanah itu tetap seperti semula dan hanya dikeluarkan kharaj saja; dan diantaranya syarat-syarat wajib ‘usyr ialah tanah itu bukan kharajiyah.
Tiga imam lainnya berpendapat bahwa kharaj tidak mencegah wajib ‘usyr, maka pada tanah itu wajib dikeluarkan kharaj  kepada’usyr bersama-sama.
1)      Dalil Ulama’ Hanafiyah:
ú  Dari sunnah, dengan hadist yang diriwayatkan dari ibnu Mas’ud yang dirafa’nya kepada Nabi saw, beliau bersabda yang artinya:
“Tidak berkumpul ‘usyr dan kharaj pada tanah orang islam.”
Kemudian dengan hadist Abu Hurairah, ia berkata, telah bersabda Rasulallah saw yang artinya:
“Iraq menahan dirhamnya dan qafiznya(sukatan atau ukuran; satu qafiz tanah=144 hasta). Syam menahan mudnya dan dinarnya, dan mesir menahan irdabnya (nama sukatan besar dimesir; satu irdab=24 sa’) dan dinarnya. Kamu kembali seperti kamu semula, beliau mengatakan tiga kali. Menyaksikan yang demikian oleh daging dan darah Abu Hurairah.” (riwayat Ahmad, Muslim dan Abu Daud)
ú  Dan dengan hadist yang diriwayatkan bahwa raja dahqan tatkala masuk islam, Umar ibnu Khattab ra berkata, “Serahkan kepadanya tanah dan ambil darinya kharaj.”
2)      Dalil kebanyakan ulama’
ú  Dari Al-Qur’an Al-Baqarah:267, yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman. Belanjakanlah sebagian dari yang baik-baik hasil usahamu dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari tanah untukmu…”
ú  Al-Qur’an surat ke 6:141:…وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حصاَدِهِ …,”Keluarkanlah haknya pada hari panennya.”
Allah swt telah mewajibkan membelanjakan sebagian dari apa yang dikeluarkan oleh tanah dan menunaikan kewajibannya pada hari panennya secara mutlak, baik tanah itu kharajiyah maupun ‘usyriyah.
ú  Dalil dari sunnah ialah hadist shahih yang diakui semua dari sabda Nabi saw.,فِيْمَا سَقَتِ السَّماَءُ العُشْرُ ..,”Mengenai yang disiram oleh hujan, zakatnya seper sepuluh”.
Hadist ini sebagaimana anda lihat, adalah umum mencakup ‘usyriyah dan kharajiyah.

BAB VII: AKAD NIKAH YANG DILAKSANAKAN OLEH WANITA
Para ulama’ telah sepakat bahwa wanita yang waras dan dewasa dapat melaksanakan semua akad kecuali akad nikah, dan juga dapat juga dapat mewakilkannya kepada siapa yang dikehendainya tanpa ada hak sanggah bagi siapa pun terhadapnya. Mereka sepakat pula bahwa akad nikah wanita merdeka yang baligh dan berakal, bila dilaksanakannya oleh walinya menurut hukum syara’ dengan persetujuan wanita yang bersangkutan, adalah sah dan nafiz (langsung tanpa tergantung pada sesuatu yang lain).
Abu Hanifah, Abu yusuf menurut lahir riwayat dan Zufar berpendapat bahwa nikah itu sah mutlak, hanya wali mempunyai hak sanggah, selama belum melahirkan atau belum hamil yang nyata, apabila perkawinan itu dilangsungkan dengan orang tidak kufu’ (setaraf). Dan diriwayatkan dari dua yang pertama (Abu Hanifah dan Abu Yusuf), pendapat bahwa nikah itu hanya sah kalau dengan yang kufu’ saja, dan batal kalau bukan dengan yang kufu, tetapi keduanya sudah rujuk dari pendapat itu kepada pendapat lahir riwayat.
Malik, Syafii, Ahmad, Ishaq dan kebanyakan para ulama’ berpendapat bahwa nikah tidak sah dengan dilaksanakan oleh wanita sendiri atau wakilnya. Daud berpendapat bahwa nikah itu sah, kalau wanita itu bukan perawan, dan batal kalau wanita itu perawan. Abu Saur berpendapat bahwa nikah itu sah apabila diizinkan oleh walinya, dan batal apabila walinya tidak mengizinkannya.
Asy-sya’bi dan az-zuhri berpendapat bahwa nikah itu sah bila yang kufu dan bila tidak kufu menjadi batal; ini adalah riwayat al-Hasan dari Abu Hanifah.

Inilah sejumlah pendapat ulama yang ditemui atau dijumpai mengenai masalah “Nikah tanpa wali’; yaitu tersimpul kepada pendapat:
1. boleh secara mutlak
2. tidak boleh secara mutlak
3. tergantung secara mutlak
4. dan pendapat-pendapat yang terperinci, boleh dalam satu hal dan tidak boleh dalam hal lain.
·         Dalil ulama’ Hanafiyah
ú  Dalil dari Al-Qur’an surat al-baqarah:230, yang artinya;
“Maka jika ia (suami) telah menceraikan 9istri), maka ia tidak halal lagi untuknya sesudah itu sampai ia (bekas istri) kawin dengan suami yang lain.” (al-baqarah:230)
Kemudian al-baqarah:232, yang artinya:
Dan apabila engkau menceraikan istri dan telah sampai ‘iddah mereka, maka janganlah engkau menghalangi mereka nikah dengan suami mereka yang lain.”
Kemudian al-baqarah:234, yang artinya:
‘Maka apabila sampai ‘iddah mereka, maka tidak mengapa atas kamu mengenai apa yang mereka kerjakan pada diri mereka menurut yang makruf.”
ú  Dalail dari sunnah, yaitu hadist yang diriwayatkan oleh jama’ah keculai Bukhari dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulallah saw bersabda”
اثَّيِّبُ أحَقُّ بِنَفْسِها والبِكْرُ تُسْتأْمَرُ وإذْنُهاَ صُمَاتُها.
“wanita sayib adalah lebih berhak dengan dirinya daripada walinya dan wanita perawan diminta izin mengenai dirinya dan izinnya adalah diamnya.”
·         Dalil yang mengatakan disyariatkan adanya wali:
Orang-orang yang mensyaratkan wali untuk melangsungkan nikah, mengambil dalil dari Al-Qur’an, sunnah dan logika.
ú  Dalil dari Al-Qur’an ialah firman Allah swt dalam surat ke 24:32, yang artinya:
“Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang shaleh diantara budak laki-lakimu dan budak perempuanmu…”
Kemudian dalam surat Al-Baqarah:221 yang artinya:
“Dan janganalah kamu mengawini wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman…”
ú  Dalil dari sunnah yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad dan ashabussunan, kecuali Nasa’I dari Abi Musa bahwa Nabi saw bersabda,..لاَ نِكَاحَ إلاّ يُوَلِّيْ , dan telah dishahihkannya oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim, dan al-Hakim telah menyebut banyak jalan bagi hadist itu dan ia berkata, “Telah saya shahihkan mengenai riwayatnya dari istri-istri Nabi saw: Aisyah, Ummu Salamah dan Zainab binti Jahsyin”. Kemudian ia memaparkan genap 30 shahabi. Mereka mengatakan bahwa itu tegas, bahwa nikah tidak sah tanpa wali.
ú  Dalil dari logika ialah bahwa nikah mempunyai maksud yang bermacam-macam, sedang nikah itu adalah ikatan antara keluarga. Wanita dengan kekurangannya dalam hal memilih, tentulah tidak dapat memilih dengan cara yang baik, lebih-lebih lagi karena wanita itu tunduk kepada hukum perasaan halus yang kadang-kadang menutupi segi-segi kemaslahatan. Maka untuk menghasilkan tujuan-tujuan ini dengan cara yang lebih sempurna, maka dilaranglah wanita mencampuri langsung akad nikah.

BAB VIII: KADAR SUSUAN YANG MENGHARAMKAN NIKAH
Para ulama’ telah ijma’ bahwa susuan juga mengharamkan nikah sebagaimana haram dengan sebab hubungan darah dan hubungan semenda. Sesudah itu mereka berbeda pendapat mengenai berapa kadar susuan yang mengharamkan itu.
Ulama’ Hanafiyah dan ulama’ Malikiyah berpendapat bahwa banyak maupun sedikit sama saja tentang dapat mengharamkan nikah. Itu adalah pendapat-pendapat kebanyakan ulama’ salaf dan ulama’ khalaf dan satu riwayat dari imam Ahmad. Ada golongan ulama’ berpendapat bahwa yang mengharamkan itu bila telah memenuhi kadar tertentu. Namun mereka juga berbeda pendapat mengenai kadarnya. Abu Ubaid, Abu Saur, Daud az-Zuhri dan Ibnul Munzir berpendapat bahwa satu kali atau dua kali menyusu tidak mengharamkan; yang mengharamkan ialah tiga kali atau lebih. Itu adalah riwayat kedua dari imam Ahmad. Kata yang lain bahwa menyusu kurang dari lima kali berpisah-pisah, tidak mengharamkan. Itu adalah mazhab Syafii dan Zahir riwayat dari imam Ahmad dan salah satu riwayat dari tiga riwayat dari Aisyah.
Riwayat yang kedua dari Aisyah, tidak haram kalau kurang dari tujuh kali, sedang riwayat ketiga darinya, tidak haram kalau kurang dari sepuluh kali susuan.
o   Dalil dari Abu Ubaid dan yang sependapat dengannya mengambil dalil dari:
Hadist yang diriwayatkan oleh jama’ah kecuali Bukhari dari Aisyah bahwa Nabi saw bersabda, لاَتُحَرِّمُ المَصَّةُ ولاالمَصّتَانِ , “Sekali menghisap dan dua kali menghisap tidak mengharamkan”.
Hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Ummi’l-Fadal bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw, “Apakah sekali hisap dapat mengharamkan?” beliau menjawab, لا,لاتُحرِّمُ الرَّضَعةُ والرَّضعتَانِ والمَصَّةُ والمَصَّتانِ , “Tidak, satu kali menyusu atau dua kali tidak mengharamkan dan juga sekali atau dua kali menghisap.”
o   Dalil dari Ulama’ Syafiiyah:
Hadist yang diriwayatkan oleh muslim, Abu daud dan Nasa’I dari Aisyah bahwa ia berkata, “Pernah turun dari Qur’an sepuluh kali susuaan mengharamkan, kemudian di mansukhkan dengan lima kali. Lalu Rasulallah saw wafat dan itu tetap dibaca dari Al-Qur’an.”
Hadist yang diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatta’, dan oleh Ahmad dari Aisyah bahwa ia berkata, bahwa Abu Huzaifah mengambil salim menjadi anaknya, sedang ia adalah budak seorang yang wanita anshar, sebagaimana Nabi saw. Mengambil zaid menjadi anaknya pada masa jahiliyah, seseorang yang mengambil anak, hukumnya sama dengan anak kandung, dan menerima warisan sampai Allah swt menurunkan ayat yang tertera dalam surat ke 33:5, yang artinya:
“Panggilah mereka (anak-anak angkat) dengan menyebut nama bapak mereka, itulah yang lebih adil menurut Allah, jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama dan sahabat karibmu,,,”
o   Dalil dari ulama’ jumhur:
Firman Allah swt:…وأُمَّهَاتُكُمُ الَّلاتِي أرْضَعْنَكُم …”Dan ibu-ibumu yang menyusuimu” (Al-Qur’an, 4:23). Firman ini menggantungkan haram dengan menyusu tanpa menentukan kadar tertentu. Bagaimana saja terjadi penyusuan, maka terkenalah hukum itu.
Hadist yang diriwayatkan dari Uqbah bin al-Haris bahwa ia mengawini ummu Yahya binti Abi lahab. Maka datang seorang budak hitam mengatakan, “Saya telah menyusukan kamu berdua”. Uqbah berkata, maka saya menceritakan hal itu kepada Nabi saw, lalu beliau berpaling dari saya. Saya menyusuli beliau dan menyebutkan hal itu lagi, lalu beliau bersabda, كَيْفَ وقَدْ زَعَمتْ أنَّهَا قَدْ أرْضَعتْكُما , “Bagaimana lagi! Budak itu sudah mendakwa bahwa ia sudah menyusukan kamu berdua.”
Beliau melarangnya mendekati Ummu Yahya. Beliau memerintahkan Uqbah untuk meninggalkan Ummu Yahya dan melarangnya mendekati, karena semata-mata pemberitaan budak itu bahwa kedua orang itu sesusuan tanpa meminta penjelasan , berapa kali dan bagaimana caranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar