Mendapatkan Satu Raka'at

Written By infosetia on Rabu, 20 April 2011 | Rabu, April 20, 2011

Oleh: Eling Fanny Ardhiyanto
Mendapatkan Satu Rekaat
usul fiqhPara ulama berbeda pendapat tentang kadar seorang makmum mendapatkan satu rekaat dan dia dianggap mendapatkan satu rekaat bersama imam. Ada dua pendapat yang masyhur:
Pertama: mendapatkan satu rekaat dengan mendapatkan ruku’ bersama imam. Ini adalah mazhab jumhur: empat imam dan selainnya.[1] Inilah pendapat yang dipilih Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud
, Zaid bin Tsabit, dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam. Dalil yang digunakan untuk pendapat ini:
  1. Hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam, bersabda:
قال رسول صلّى الله عليه وسلّم  ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتمّوهُ. رواه البخاري و مسلم.
” Barang siapa yang mendapatkan rekaat shalat, maka ia telah mendapatkan shalat.”
  1. Yang dikuatkan dengan hadits berdasarkan riwayat Abu Khuzaimah dari Abu Hurairah, dengan lafal,
” Barang siapa mendapatkan rekaat shalat (sebelum imam menegakkan punggungnya), maka ia telah mendapatkannya.” (HR. al-Baihaqi)
  1. Riwayat Abu Hurairah Shalallahu Alaihi Wasalam, marfu’:
إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا ولا تعدّوها شيئا ومن أدرك الركعة فقد أدرك الصلاة
” Jika kalian dating menuju shalat pada saat kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan menganggapnya sebagai satu rekaat. Barang siapa mendapat satu ruku, maka ia telah mendapati shalat.”
Namun Abu Hurairah mangatakan hadits ini munkarul hadits, atau termasuk dalam hadits munkar.
  1. Hadits Abu Bakrah,
عن الحسن عن أبي بكرة أنّه انتهى إلى النبي صلّى الله عليه وسلّم وهو راكع فركع قبل أن يصل إلى الصفّ فذكر ذالك للنبي صلّى الله عليه وسلّم فقال زادك الله حرصا ولاتعد – رواه البخاري-
” Dari Hasan, dari Abu Bakrah, sesungguhnya ia sampai kepada Nabi Shalallahu ‘Alahi Wasalam, ketika sedang ruku’, lalu ia ruku’ sebelum ia sampai ke shaf, kemudian ia menceritakan hal tersebut kepada Nabi  Shalallahu ‘Alahi Wasalam, maka beliau bersabda ‘ semoga Allah menambah semangat kepadamu dan jangan engkau ulangi”. ( HR. al-Bukhari)
Hadits ini sangat jelas maknanya, dan pasti Abu Bakrah tidaklah sempat membaca al-Fatihah didalamnya.
  1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia mengatakan,
” Jika engkau datang pada saat imam sedang ruku’, kemudian engkau meletakkan tanganmu dikedua lututmu sebelum imam mengangkat kepalanya, maka engakau telah mendapatkan satu ruku’.” Hadits shahih
  1. Diriwayatkan dari Zaid bin Wahb, ia berkata,
” Aku keluar bersama Ibnu Mas’ud dari rumahnya menuju masjid. Ketika kami sudah sampai ditengah bagian masjid, imam ruku’ maka Abdullah bertakbir kemudian ruku’, dan akupun ikut ruku’ bersamanya. Kemudian kami berjalan sambil ruku’ hingga kedalam shaf, ketika orang-orang sudah mengangkat kepala mereka. Setelah imam menyelesaikan shalat, aku bangkit karena aku mengira aku tidak mendapat satu rakaat. Namun, Abdullah menari tanganku dan mendudukkaku seraya berkata, ” Sesungguhnya engkau telah mendapat satu rekaat.” Hadits shahih.
  1. Diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl, ia berkata,
” Aku melihat Zaid bin Tsabit masuk kedalam masjid pada saat orang-orang sedang ruku’ . kemudiaan ia berjalan, hingga merasa tidak mungkin ia mencapai shaf dalam keadaan ruku, maka ia bertakbir lalu ruku’. Kemudiaan berjalan merambat sambil ruku’ hingga di shaf.”
Dalam lafal lainnya dari Kharijah bin Zaid, ” kemudian menghitungnya satu rekaat, baik sudah sampai dalam shaf atau belum sampai.” Hadits shahih
Sedangkan pendapat kedua, tidak dihitung satu rekaat bagi makmum masbuq yang tidak sempat membaca al-Fatihah
Ini adalah mazhab al-Bukhari, Ibnu Hazm, Taqiudin as-Subki dari kalangan as-Syafiiyah, dan pendapat yang dirajihkan oleh Syaukani.argumen-argumen yang digunakan sebagai berikut:
  1. Sabda Nabi
إذا سمعتم الإقامة فامشوا ولا تسرعوا وعليكم السكسنة والوقار فما أدركتم فصلّوا وما فاتكم فأتموا
” Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju tempat shalat. Hendaklah kalian tetap tenang, dan janganlah terburu-buru, apa yang kalian dapati ikutilah, dan apa yang telah luput dari kalian maka, sempurnakanlah.”
  1. ” Barang siapa yang mendapatkanj rekaat shalat, maka ia telah mendapatkan shalat.”

[1] Imam Syafi’I, al-Umm (I/135)

1 komentar:

Learn Digital Marketing mengatakan...

Very great post. I simply stumbled upon your blog and wanted to say that I have really enjoyed browsing your weblog posts. After all I’ll be subscribing on your feed and I am hoping you write again very soon!

Posting Komentar